Skip to content
Home » TPN Ganjar-Mahfud menolak keputusan KPU, menyerukan pencopotan Prabowo-Gibran

TPN Ganjar-Mahfud menolak keputusan KPU, menyerukan pencopotan Prabowo-Gibran

TEMPO.CO, TPN Ganjar-Mahfud menolak keputusan KPU, menyerukan pencopotan Prabowo-Gibran  Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan hasil pemilu 2024 pada Rabu malam, 20 Maret 2024. Menanggapi hal tersebut, Wakil Anggota DPR bertanggung jawab atas kemenangan Tim Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud kata Todung Mulya Lubis. Pemilu diwarnai dengan berbagai pelanggaran dan kecurangan, bahkan kejahatan terorganisir, sistematik, dan terbatas (TSM). Menurut Todung, banyak pelanggaran yang dilakukan sebelum hari pemilu, maupun setelah hari pemilu. Dengan demikian, TPN Ganjar-Mahfud menolak kuasa UU KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 20 Maret 2024. Oleh karena itu, menurut Todung, pihaknya mengajukan perbaikan putusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui permohonan gugatan Pemilu (PHPU).

TPN Ganjar-Mahfud menolak keputusan KPU, menyerukan pencopotan Prabowo-Gibran  “Kami akan meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan paslon 02 dan memerintahkan KPU menyelenggarakan pemilu kembali di Indonesia tanpa campur tangan 02,” kata Todung dalam keterangan pemerintah, Kamis, 21 Maret 2024. Perwakilan TPN Ganjar-Mahfud mengatakan, kecurangan terjadi sebelum dan sesudah pemilu. “Sebelum pemungutan suara, terjadi penipuan melalui cara Mahkamah Konstitusi menggelar karpet merah untuk Presiden ke-02 Gibran Rakabuming Raka,” kata Todung. Tindakan tersebut, kata Todung, kemudian dinyatakan sebagai tindakan korupsi yang berujung pada pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini juga menimbulkan minat. Hal itu menyebabkan perbedaan cara pemerintahan Presiden Jokowi memenangkan 02 pasangan pada putaran pertama, ujarnya.

Dari politik bantuan kemanusiaan, berbagai bentuk ancaman dan kejahatan aparat negara dimanfaatkan pemimpin daerah untuk mengalahkan jagoan 02. “Selain penyalahgunaan kekuasaan, Pemilu 2024 juga terdapat berbagai pelanggaran, seperti KPU menerima pendaftaran nomor 02 yang tidak memenuhi syarat PKPU nomor 19/2023,” ujarnya.

Dalam hal ini, Ketua KPU Hasyim Asyari mendapat teguran keras terakhir dari DKPP. Namun, alih-alih mencopotnya dari jabatannya, Ketua KPU tetap menjabat.

Pada saat pemungutan suara juga terjadi pelanggaran proses pemilu 2024 seperti perbedaan proses pemungutan suara, kekurangan suara, tidak adanya hubungan dengan KPPS, bahkan pemungutan suara. Sementara itu, pasca pemilu, aplikasi Sirekap milik KPU mengejutkan semua pihak sehingga menimbulkan berbagai kisruh informasi dan dugaan bahwa algoritma tersebut sengaja dibuat untuk menguntungkan calon 02.